KBRN, Palembang : Pemilihan Jalan MP Mangkunegara di kota Palembang yang termuat di dalam Perwali No. 26 Tahun 2019 sebagai salah satu jalur lintasan truk bertonase berat dipertanyakan.
Pasalnya, klasifikasi jalan MP Mangkunegara tersebut dianggap bertentangan dengan kelas jalan yang disebutkan di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 19 ayat dua Undang-Undang LLAJ disebutkan tentang pengelompokan kelas jalan. Pada poin a, berbunyi : Jalan kelas I, yaitu arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 millimeter, ukuran Panjang tidak melebihi 18.000 millimeter, ukuran paling tinggu 4.200 millimeter dan muatan sumbu terberat 10 ton.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel, Eddy Resdianto mengatakan, truk kontainer dari arah Pelabuhan maupun sebaliknya memiliki spesifikasi seperti yang disebutkan dalam pasal 2 poin a Undang-Undang LLAJ.
Tapi kenyataannya, Pemkot Palembang menjadikan Jalan MP Mangkunegara yang memiliki klasifikasi jalan kelas tiga sebagai salah satu jalur bagi kendaraan angkutan barang bertonase berat seperti truk kontainer.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan landasan Pemerintah Kota Palembang menjadikan jalur tersebut sebagai salah satu rute di dalam Perwali.
“Secara hukum itu dipertanyakan. Saya kurang begitu mengerti soal hukum sebetulnya tapi pertanyaannya bagaimana bisa Perwali tidak sinkron dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.rri.co.id/palembang/hukum/832262/dianggap-bertentangan-dengan-uu-llaj-perwali-palembang-dipertanyakan
Salam,
Divisi Informasi