Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani menilai urgensi digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin mendesak dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, kebijakan ini membatasi jam operasi sentra-sentra ekonomi seperti pasar, swalayan, restoran, hingga penutupan pusat perbelanjaan.
“Program digitalisasi yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan harus menjadi fokus dari pemerintah. Penting bagi pemerintah untuk memastikan UMKM dapat bertahan selama masa PPKM Darurat dan setelahnya,” kata Halimah dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Ia menjelaskan PPKM darurat berpeluang besar meningkatkan tren transaksi ekonomi digital dan peluang ini perlu dimanfaatkan oleh UMKM. Namun, sayangnya, belum semua UMKM sudah beroperasi secara digital.
Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, baru 16 persen dari 64 juta UMKM di Indonesia yang sudah terhubung dalam ekosistem ekonomi digital.
Danareksa Research Institute juga memperlihatkan adanya kesenjangan digital antara UMKM yang mulai mengadopsi digitalisasi di masa pandemi. Sebanyak 41 persen dari mereka yang mulai menggunakan platform digital berada di wilayah DKI Jakarta. Sementara di luar Pulau Jawa pengguna platform digital baru mencapai 16 persen.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/ekonomi-digital/zNPOvQ7K-digitalisasi-umkm-semakin-mendesak-di-tengah-ppkm-darurat
Salam,
Divisi Informasi