Setelah kendaraan pribadi, truk kontainer diakui sebagai salah satu penyumbang kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di Jawa Timur. Hal inilah yang membuat Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim merasa perlu untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Salah satunya upaya solusi masalah ini adalah pembatasan usia kendaraan, khususnya daerah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, jumlah kendaraan di Jatim pada tahun 2014 mencapai 13.446.859 unit. Mobil barang sebanyak 408.894 unit menempati urutan kedua setelah mobil penumpang mencapai 910.132 unit. Sedangkan, kendaraan bus 30.490 unit, sepeda motor 12.086.820 unit dan kendaraan khusus sebanyak 10.523 unit. Jumlah itu meningkat sekitar 5,84 persen dari tahun 2013 yang mencapai 12.662.191 unit.
Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, jumlah truk yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak rata-rata sudah uzur. Usia truk yang lalu lalang di perlintasan pelabuhan terbesar kedua di Indonesia tersebut sudah mencapai sekitar 10 tahun. “Karena sudah tua, maka truk tersebut menjadi boros bahan bakar, polusi tinggi dan tenaga mesinnya sudah lemah sehingga jalannya truk menjadi pelan dan bikin macet,” katanya, seperti dilansir lensaindonesia.com.
Menurut Wahid, kondisi infrastruktur transportasi dan fasilitas pelayanan logistik yang tidak memadai semakin menambah permasalahan waktu dan produktivitas sektor transportasi Indonesia. “Sudah produktivitasnya rendah, biaya maintenance menjadi tinggi, kemudian diperlukan biaya lagi untuk peremajaan yang juga tinggi. Yang pasti, jauh dari kelayakan,” jelas Wahid Wahyudi.
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyebutkan, dari total jumlah truk yang tergabung mencapai 6 juta unit, sebanyak 60 persen umur truk sudah tua atau berumur sekitar 15-30 tahun. Dana yang dibutuhkan untuk merevitalisasi truk sebanyak 3-4 juta mencapai Rp7 triliun. Sedangkan, pertumbuhan truk sebagai angkutan barang publik hanya tumbuh 6 persen per tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/01/16/dinas-llaj-jatim-batasi-usia-kendaraan-niaga/