SURABAYA – Sistem pelayanan pengiriman pesanan barang di wilayah pelabuhan yang kini telah diwajibkan dengan cara online/Delivery Order Online (DO Online) khususnya barang impor sejak dua bulan pada akhir Juni 2018 lalu itu, telah diberlakukan pada seluruh stakeholder dan para pengguna jasa di lingkungan empat pelabuhan utama yang ada di indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, R. Agus H. Purnomo, mengatakan selain sistem DO Online yang telah diberlakukan di empat pelabuhan Utama, nantinya juga akan diberlakukan pada pelabuhan-pelabuhan dibawahnya.
“Jika pelabuhan-pelabuhan kelas satu hingga kelas tiga yang ada kondisinya padat tidak menutup kemungkinan juga akan diberlakukan sistem online,” tuturnya saat dikonfirmsi titikomapost, Selasa (28/8/2018).
Terkait dengan DO Online itu, lanjut Dirjen Agus, bisa saja diberlakukan pada barang-barang lokal dan itu tergantung kondisi pelabuhan masing-masing, jadi tidak semua bisa dilaksanakan sistem itu khususnya pada pelabuhan kelas satu hingga kelas tiga.
“Tentu sebelumnya kita lakukan evaluasi pada kepadatan kegiatan yang ada di pelabuhan tersebut,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi