JAKARTA (beritatrans.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan dan pelayanan kapal perintis yang ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional (Pelni).
“Perpres tentang penyelenggaraan dan pelayanan kapal perintis sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2016,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R. Mamahit kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/01/15/dirjen-hubla-perpres-pelayanan-kapal-perintis-sudah-ditandatangani-presiden-jokowi/