Bisnis.com, PONTIANAK – Kementerian Perhubungan menyosialisasikan peraturan menteri tentang pelabuhan khusus dan pelabuhan sendiri, Selasa (20/11/2018).
Sosialisasi dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia.
Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Capt Herbert E.P Marpaung dalam rilis yang diterima di Pontianak, Selasa (20/11/2018), di Kabupaten Ketapang ada beberapa perusahaan yang memiliki terminal khusus tersebut.
“Pelabuhan Kendawangan, Ketapang, merupakan pelabuhan yang menjadi gerbang selatan ke wilayah Kalimantan Barat. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran ini juga ramai dengan komoditas berupa CPO, bijih bauksit dan Smelter Grade Alumina,” ujar dia.
Ia menambahkan, terminal khusus untuk komoditas tersebut menyerap lapangan kerja sampai ribuan orang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang yang cukup besar.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik