TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan operasi penertiban angkutan barang pada Selasa 28 Juni 2022.
Operasi ini digelar di pos simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Uma Anyar, Denpasar.
Pada operasi ini, sebanyak 23 kendaraan angkutan barang terjaring.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Made Sukerata, mengatakan dari 23 kendaraan angkutan yang terjaring sebanyak 20 diberikan pembinaan, 2 orang tidak membawa STNK dan 1 orang tidak membawa SIM.
“Pelanggar ini langsung ditindak oleh pihak kepolisian dan diberikan surat tilang,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bali.tribunnews.com/2022/06/28/dishub-denpasar-gelarpenertiban-angkutan-barang-23-kendaraan-terjaring-dan-ditilang
Salam,
Divisi Informasi