KBRN, Padang: Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkuatan barang. Pembatasan dimulai hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, Kamis (21/11/12024) mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang yang telah dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalulintas pada jam sibuk di Jalan Lintas Sumatera. Pembatasan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat.
“Waktu pelaksanaan pembatasan dimulai dari pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB pada pagi hari. Kemudian, sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB. Dengan titik pembatasan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya,” kata Catur.
Catur menyampaikan, kegiatan pembatasan yang dilakukan ini baru tahapan uji coba, meski demikian kegiatan dipastikan tetap berlanjut dengan evaluasi-evaluasi ke depan. Apalagi, kegiatan ini juga meminimalisir risiko kecelakaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.
Sumber dan berita selengkapnya:
RRI.co.id – Dishub Dharmasraya Batasi Jam Kendaraan Angkutan Barang
Salam,
Divisi Informasi