Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan menggelar operasi penertiban dan penindakan angkutan truk di Jalan Raya Kronjo Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dilakukan dalam rangka pengawasan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
“Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” ucapnya.
Dishub Kabupaten Tangerang selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Tangerang, Achmad Taufik mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
Sumber dan berita selengkapnya:
Detail Berita :: Web Terpadu Kabupaten Tangerang
Salam,
Divisi Informasi