TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai melakukan normalisasi terhadap kendaraan angkutan barang yang terbukti melakukan pelanggaran over dimension over load (ODOL).
Kepala Dishub Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi, mengatakan, kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya sosialisasi dan edukasi. Tujuannya mewujudkan rencana aksi keselamatan kendaraan bermotor menuju Kota Bandung Zero ODOL Tahun 2023.
“Selama enam bulan ini kami telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi terkait regulasi berkenaan dengan batas dimensi dan muatan kepada para pemilik kendaraan bermotor angkutan barang. Bahkan, kami pun sudah memberikan surat peringatan kepada mereka (pemilik kendaraan) yang memiliki kondisi kendaraan menyalahi regulasi agar segera memperbaiki atau menormalisasi sendiri kondisi kendaraannya,” ujar Ricky setelah kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang simbolis di bengkel perusahaan karoseri PT Antika Raya Bandung, Jalan Golf Raya, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan sebagai contoh kepada pemilik kendaraan angkutan barang lainnya agar memiliki kesadaran dan segera dapat menyesuaikan kondisi standar kendaraannya sesuai regulasi yang ada.
Ricky menegaskan, pihaknya hanya akan melayani pengujian kendaraan bermotor angkutan barang maupun penumpang yang telah mengikuti regulasi batas dimensi dan muatan.
“Sejak bulan Maret, kami sudah memberikan surat peringatan kepada 80 kendaraan angkutan barang di Kota Bandung yang terbukti melanggar ODOL untuk segera mengikuti standarisasi aturan yang telah ditetapkan. Setelah mereka menormalisasi kendaraan, lalu kembali datang ke pengujian tentu kami layani dengan baik,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jabar.tribunnews.com/2021/04/09/dishub-kota-bandung-normalisasi-angkutan-barang-langgar-odol-upaya-wujudkan-kota-bandung-zero-odol
Salam,
Divisi Informasi