TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional yang masuk wilayah Kota Cimahi untuk kelancaran mudik lebaran tahun ini.
Aturan tersebut diberlakukan karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhuhungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan pembatasan operasional terhadap angkutan barang di jalur mudik diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dalam Permenhub disebutkan bahwa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan jalan nasional,” ujarnya saat dtemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (23/5/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://jabar.tribunnews.com/2019/05/23/dishub-kota-cimahi-batasi-operasional-mobil-angkutan-barang-saat-musim-mudik
Salam,
Divisi Informasi