BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotabaru Sugiannor mulai membenahi pos jaga di terminal Km 6 Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Selain pembenahan pos jaga, petugas Dishub juga memasang rambu larangan mobil angkutan masuk dalam kota sebelum pukul 17.00 Wita.
Menurut Sugiannor larangan angkutan, sebenarnya bukan program baru. Sejak tahun 2016 aturan sudah diberlakukan atau sebelum jabatannya sebagai kadishub dinonjobkan.
“Tidak tahu mengapa pengganti saya membebaskan. Padahal dasar aturan tidak dicabut. Karena arahan bupati jelas ketertiban,” jelas Sugiannor kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (22/6/2021).
Terlebih adanya surat yang dilayangkan masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) mendesak dilalukan penertiban, lantaran kecarutmarutan mobil angkutan yang melintas maupun aktivitas bongkar.
Sumber dan bertita selengkapnya:
https://www.google.co.id/amp/s/banjarmasin.tribunnews.com/amp/2021/06/22/dishub-kotabaru-larang-truk-angkutanmasuk-kota-sebelum-pukul-1700-wita
Salam,
Divisi Informasi.