Singkawang, MC – Dalam kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Barang, Dinas Perhubungan dan tim gabungan banyak berfokus pada Standar Kelayakan Teknis Kendaraan Angkutan Barang seperti Buku KIR/Uji Berkala dan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto mengatakan dari kegiatan selama enam hari Tanggal 19-25 Agustus 2024 tersebut terdapat beberapa supir/pemilik kendaraan yang tidak membawa KIR sehingga mendapatkan tindakan penilangan.
Kepada yang membawa buku KIR namun sudah habis masa berlakunya, pihaknya hanya memberikan pembinaan untuk segera melakukan KIR ulang.
“Selama operasi itu memang ada beberapa kita temukan supir tidak bawa buku KIR, itu langsung kita tilang,” kata Eko, Selasa (3/9/2024).
“Kalau ada yang bawa KIR tapi habis masa berlakunya, kami berikan mereka pembinaan untuk segera melakukan KIR ulang,” lanjutnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Dishub Singkawang Fokus Pengawasan Berkala Angkutan Barang ODOL – Media Center Kota Singkawang (singkawangkota.go.id)
Salam,
Divisi Informasi