PROKAL.CO – Banyaknya keluhan terhadap truk-truk barang dan buah kelapa sawit yang dianggap melebihi tonase sehingga menyebabkan kerusakan jalan, disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengendalian dan pengawasan angkutan.
Peraturan ini nantinya sebagai dasar Dishub melakukan pengawasan terhadap angkutan barang maupun buah kelapa sawit yang melintas di jalan umum.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kaltara Aswandi mengatakan, frekuensi angkutan sawit dan barang di Kaltara cukup padat. Terutama ruas jalan Bulungan-Berau dan Bulungan-Malinau. Truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS) sebagian besar melebihi kelas jalan yang hanya 8 ton. Bahkan ada yang mengangkut 9 hingga 12 ton.
Dampaknya, kata dia, badan jalan banyak yang rusak karena beban angkutan melebihi kemampuan jalan. Karena itu, salah satu solusinya yakni mengatur angkutan dengan peraturan daerah.
“Selain mengupayakan jembatan timbang, sekarang kami juga tengah menyusun raperda itu,” ujarnya, Kamis (6/7).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi