Mimbarmaritimcom (Bandung)
Dalam rangka mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem-sistem pemerintah khususnya di Pelabuhan, Lembaga Nasional Single Window (NSW) telah mengembangkan sistem aplikasi terkolaborasi yang disebut Sistem Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut). SSm Pengangkut saat ini telah diuji coba di 46 Pelabuhan dan seiring dengan terbitnya Surat Edaran nomor SE-DJPL 2 tahun 2024 tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan/Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian perhubungan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt.Hendri Ginting saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SSm Pengangkut yang Terintegrasi Dengan Aplikasi Inaportnet di Bandung, Selasa (5/3/2024)
Capt.Hendri mengatakan kegiatan Bimtek ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama mewujudkan efisiensi dan efektivitas layanan di pelabuhan. Diharapkan kolaborasi antar stakeholder terus berkelanjutan demi mencapai tujuan bersama dalam memajukan sektor perhubungan laut Indonesia.
“Kementerian perhubungan berkomitmen untuk terus mendorong implementasi NLE dapat berjalan dengan baik di lapangan dan berkomitmen untuk bersinergi dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan agar pelaksanaan implementasi terus berkelanjutan,” ujarnya,
Menurut dia, bahwa Bimbingan Teknis Aplikasi SSm Pengangkut yang Terintegrasi Dengan Aplikasi Inaportnet Gelombang 1 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan para petugas di Pelabuhan dan stakeholder terkait. Dalam penggunaan aplikasi SSm Pengangkut guna meningkatkan layanan lalu lintas kapal dan barang di pelabuhan.
Capt.Hendri menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam merapkan Nasional Logistik Ekosistem. Kolaborasi antar instansi vertikal terkait, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Pelabuhan, serta seluruh tim yang terlibat di lapangan merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendukung penerapan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.