JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jumlah penerima fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) terus mengalami peningkatan. Hingga September 2023, tercatat 123 pelaku usaha telah menggunakan fasilitas ini. Beragam kemudahan telah dirasakan, termasuk anggaran fasilitas KITE IKM yang mencapai Rp 40,26 miliar.
“Ini menghasilkan realisasi ekspor impor UMKM di tahun 2023 cukup baik, masing-masing di angka US$ 54,66 juta dan US$ 13,82 juta,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (3/12/2023).
Pemberian fasilitas KITE IKM merupakan amanat dari PMK Nomor 110/PMK.04/201. Dalam regulasi tersebut diberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
“Dalam prosesnya, pelaku usaha juga diberikan kemudahan seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, hingga kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” kata Nirwala.
Dia mengatakan, UMKM memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor yang penopang ekonomi Indonesia, berkat kontribusinya terhadap peluang lapangan kerja dan pemerataan pendapatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/macroeconomy/347726/djbc-123-pelaku-usaha-telah-menikmati-fasilitas-kite-ikm
Salam,
Divisi Informasi