JAKARTA,investor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga(K/L) terkait. Revisi dilakukan setelah mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (24/3/2024).
Dia mengatakan pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh K/L.
Dalam regulasi yang berlaku mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik; alas kaki; barang tekstil; tas; sepatu; serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet . Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/macroeconomy/357356/djbc-dukung-revisi-permendag-36-tahun-2023
Salam,
Divisi Informasi