Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert L. Marbun menjelaskan bahwa jika dicermati, beleid yang mulai aktif sejak tanggal 28 Januari 2018 ini sebenarnya memuat banyak relaksasi bagi para pelaku usaha. Misalnya, pemberlakuan electronic form D yang memberikan fasilitas penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) FORM A TIGA secara elektronik.
“Selama ini kan menggunakan kertas, sekarang bisa elektronik, kami mengakui bahwa SKA elektronik itu diterima, meskipun balik lagi ke perjanjian internasionalnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Robert mengakui ada polemik terkait dengan jangka waktu penyerahan SKA dan sanksi berupa pengenaan tarif normal bagi importir yang terlambat menyampaikan SKA.
Tetapi, jika dibandingkan dengan rata-rata penyampaian SKA yang dilaporkan dalam satu bulan sebanyak 74.000 – 87.000 dokumen SKA, persentase importir yang terlambat dan dikenakan tarif normal masih sangat kecil. Pada April misalnya, dari 89.000 dokumen SKA hanya 139 yang terlambat atau di bawah 1%.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi