JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan disebutkan memberikan sejumlah fasilitas tertentu kepada pelaku usaha sebagai bagian dari insentif fiskal agar kinerja ekspor nasional semakin menguat.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki mengatakan, fasilitas yang diberikan berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Semua ini merupakan upaya mendorong perusahaan pengolahan atau manufaktur untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 5 Juli.
Menurut Untung, jenis industri yang menerima perlakukan khusus ini di antaranya tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery crude palm oil (CPO).
Sementara itu pada fasilitas KITE terbagi menjadi tiga. Pertama, KITE Pembebasan yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://voi.id/ekonomi/186504/dongkrak-kinerja-ekspor-bea-cukai-berikan-sejumlah-fasilitas-khusus-bagi-pelaku-usaha
Salam,
Divisi Informasi