Merdeka.com – Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu yang terkena imbasnya ialah sektor ekonomi. Pemerintah pun melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong industri dalam negeri, seperti yang dilakukan Bea Cukai dengan memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Fasilitas ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Global Buana Samudra pada tanggal 6 Mei 2021 lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, pada Selasa (11/05) mengatakan PT Global Buana Samudra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat berat. “Perusahaan yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat ini baru berdiri di bulan Desember tahun 2020, tetapi telah memiliki gudang dengan luas 2.500 meter persegi dengan dilengkapi cctv dan IT inventory yang menunjang proses bisnis perusahaan. PT Global Buana Sejahtera dalam menjalankan usahanya akan menyediakan alat berat untuk keperluan lokal dan luar negeri dengan supplier alat berat berasal dari negara Jepang dan China,” lengkapnya.
Dijelaskan Decy dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya. Ia pun berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan. “Kami berikan kepercayaan kepada perusahaan, harapannya ke depan perusahaan-perusahaan ini pun mampu mendongkrak kegiatan industri dalam negeri kita dan kita bisa bekerja dengan baik dengan saling menjaga integritas,” ujarnya.
Selain gudang berikat, Bea Cukai juga memberikan fasilitas KITE IKM kepada industri konveksi di Karanganyar. PT Delta Mas Asri yang bergerak di industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil diberikan izin KITE IKM oleh Bea Cukai Surakarta pada tanggal 7 Mei 2021. Fasilitas ini merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/dorong-industri-di-kala-pandemi-bea-cukai-beri-fasilitas-gudang-berikat-amp-kite-ikm.html
Salam,
Divisi Informasi