Bisnis.com, JAKARTA–Komisi VI DPR menilai keputusan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC RJ Lino untuk memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepads Hutchison Port Holding (HPH) melanggar UU No 17/2008 Tentang Pelayaran.
Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan IPC telah mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH
“Dalam UU Pelayaran disebutkan perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal),” jelasnya, Kamis (17/9/2015) malam.
Sumber dan berita selengkapnya: