JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah telah menuntaskan penyusunan draf regulasi terkait dukungan fiskal dan nonfiskal untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri. Rancangan regulasi itu mencakup empat kebijakan fiskal dan dua kebijakan nonfiskal.
Demikian dikemukakan Pelaksanan Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto yang juga Ketua Gugus Tugas Industri Galangan Kapal.
Rancangan regulasi di bidang fiskal meliputi usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rancangan revisi, galangan kapal dalam negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Proposal regulasi fiskal lainya adalah komponen dan permesinan yang selama ini masih dikenai tarif bea masuk 5-12 persen. Tarif bea masuk itu tidak dibebaskan, tetapi diberikan tarif khusus. Pemerintah akan menciptakan tarif khusus untuk perkapalan, yakni tarif mana yang dinolkan dan tarif yang dikenakan. Tarif khusus ini akan disesuaikan dengan peta jalan galangan kapal.
KEBIJAKAN KELIRU
Rancangan regulasi nonfiskal yang diusulkan meliputi pelabuhan. Panggah menilai, ada yang keliru terkait kebijakan pelabuhan. Industri galangan kapal seharusnya tidak diserahkan kepada Pelindo, tetapi ke otoritas pelabuhan sebagai perwakilan pemerintah mengingat berbagai kepentingan ada di pelabuhan. “Otoritas pelabuhan perlu eksis untuk mewakili kepentingan negara,” katanya.
Kebijakan non fiskal lainnya adalah pengembangan sumber daya manusia. Upaya itu dilakukan dengan pengembangan pusat desain kapal nasional guna menangani keperluan industri galangan kapal, desain kapal, dan galangan, agar terus berkembang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 27 November 2014