Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan mengamanatkan diantaranya penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini Mengatakan, tiga rancangan Permen KP tersebut akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.
“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” ujarnya seperti dikutip dari laman resminya, Sabtu (2/4).
Tiga rancangan Permen KP tersebut mencakup (i) rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (5) Ketentuan mengenai Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
Kedua rancangan Permen KP tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan, dan Penataan Andon Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
Dan ketiga rancangan Permen KP tentang Kapal Perikanan, Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Log Book Penangkapan Ikan dan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4522490/dukung-kemudahan-berusaha-kkp-sederhanakan-regulasi-perikanan-tangkap
Salam,
Divisi Informasi