Jakarta, 06/07/2022 Kemenkeu – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di sejumlah wilayah. Kali ini asistensi dilaksanakan di Tuban dan Semarang.
Kawasan Berikat (KB) merupakan kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain di Indonesia guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas Kawasan Berikat menguntungkan bagi pengusaha karena mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk.
Pelaksanaan asistensi di Tuban dilakukan oleh DJBC Bojonegoro kepada PT Kirana Food Internasional yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2019. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut seperti ikan makarel, kepiting salju, cumi, salmon, dan udang, dengan tujuan ekspor ke Jepang. DJBC Bojonegoro melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap PT Kirana Food International, pada Kamis (16/06) untuk menjamin tetap terpenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan mendorong efektifitas pengawasan dan pelayanan.
“Melalui kegiatan asistensi ini, DJBC terus berupaya menjamin kelancaran kegiatan ekspor nasional dengan fasilitas fiskal yang diberikan. Pelaksanaan asistensi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas agar tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dukung-pemulihan-ekonomi-djbc-gelar-asistensi-bagi-perusahaan-penerima-fasilitas-kawasan-berikat/
Salam,
Divisi Informasi