TRIBUNNEWS.COM – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional, dibutuhkan peran serta dari semua pihak, termasuk penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis agar tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Angkutan Laut Perintis Tahun 2021 bertempat di hotel Le Meredien Jakarta.
Rakor Angkutan Laut Perintis Tahun 2021 dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 8 s.d 10 September 2021, dan diikuti peserta dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, KSOP, UPP, Dinas Perhubungan Provinsi pada Pelabuhan Pangkal dan Operator Kapal Perintis secara langsung dan virtual.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2021/09/09/dukung-pemulihan-ekonomi-nasional-angkutan-laut-perintis-tetap-beroperasi-sesuai-sop
Salam,
Divisi Informasi