INDUSTRY.co.id – Jakarta – Kawasan Industri mendukung upaya-upaya pemerintah untuk pencegahan pencemaran udara melalui Smart Eco Industrial Park.
Saat ini Kawasan Industri memasuki babak generasi ke-4 (empat) dengan konsep Smart Eco Industrial Park dimana upaya berkelanjutan (sustainability) merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kawasan Industri harus dibedakan dengan zona industri.
“Pada Kawasan Industri terdapat pihak manajemen pengembang dan pengelola kawasannya dan hal ini sangat berbeda dengan zona industri yang tidak ada badan pengelola kawasannya,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar di Jakarta, kemarin.
Pada kawasan industri, manajemen akan melakukan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan yang baik terhadap tata ruang, infrastruktur, utilitas, lingkungan, dan sosial didalam area kawasan industri.
“Kawasan industri juga patuh terhadap regulasi, khususnya yang berhubungan dengan lingkungan,” terangnya.
Contoh pengelolaan lingkungan di kawasan industri diantaranya air limbah yang dihasilkan dari para tenant harus sesuai dengan batas yang ditetapkan pihak pengelola kawasan yang kemudian melakukan pre-treatment dari seluruh air limbah masing-masing perusahaan industri di dalamnya (yang bermuara di Instalasi Pengolahan Limbah Cair pihak pengelola kawasan) agar air hasil treatment sesuai ambang batas yang ditetapkan Pemerintah sehingga tidak mencemari badan permukaan sungai.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/124852/dukung-upaya-pencemaran-udara-hki-dorong-penerapan-smart-eco-industrial-park
Salam,
Divisi Informasi