Jakarta – Lamanya waktu bongkar muat alias dwell time untuk peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini masih memakan waktu 5-6 hari. Kendala yang dihadapi oleh para importir adalah pengurusan dokumen impor yang masih harus dilakukan di Jakarta, padahal aktivitas ekspor-impor berada di Jawa Timur.
“Masalahnya di pre custom clearance-nya, perizinan-perizinan yang ada sebelum masuk. Masalahnya semua izin-izin itu harus diselesaikan di Jakarta. Semua izin-izinnya harus diminta dari Jakarta. Kayak Perdagangan dan Perindustrian kan semua ada di Jakarta.” jelas Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Mauritz Sibarani saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Kementerian/Lembaga yang membuka kantor di Pelabuhan Tanjung Perak hanya Bea Cukai, Karantina, dan Imigrasi saja namun layanannya tidak buka sampai 24 jam.
Tingginya angka dwell time di Indonesia khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak karena belum terintegrasinya perizinan di setiap Kementerian Lembaga ke dalam layanan izin satu.
“Sebenarnya kalau Indonesia National Single Window (INSW) jalan sih bisa berjalan dengan baik ya mudah-mudahan. Cuma kalau menurut kami perizinannya harus online,” kata Mauritz
Sumber dan berita selengkapnya: