JAKARTA-Pebisnis mendesak kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan di pelabuhan bekerja ekstra keras untuk mencapai target waktu inap barang atau dweling time kurang dari 3 hari.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Oggy Hargianto mengatakan dwelling time dihitung berdasarkan lamanya waktu tunggu barang di pelabuhan sejak di bongkar hingga keluar pelabuhan yang erat kaitannya dengan perizinan yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Saat ini, dia menilai dwelling time dihitung berdasarkan komponen pre-clearance, custom clearance, dan post clearance yang secara keseluruhan proses dilaksanakan K/L seperti Bea dan Cukai, Badan Karantina, Kementerian Perdagangan, Badan POM, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan inovasi peralatan yang sudah dilakukan di Pelabuhan, dia menilai proses bongkar muat barang maupun kontainer sudah sangat cepat, bahkan tidak sampai sehari proses di pelabuhan sudah selesai.
Paul Khrisnadi, General Manager Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), salah satu operator terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan target menurunkan dwelling time rata-rata menjadi di bawah tiga hari tidak realistis.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 3 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi