SURABAYA-Sebagai tindak lanjut dari permasalahan dwelling time, Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para importir yang tidak disiplin dalam pengurusan perizinan impor, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin importir.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan proses dwelling time di pelabuhan Indonesia cukup lama.
Pertama, banyak importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan. Kedua, banyak importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai substitusi gudang.
“Seharusnya mereka menggunakan gudang di luar pelabuhan. [Gudang] Di luar kan mahal, di sini [pelabuhan] kan murah. Ini salah satu indikasinya,” kata Rachmat Gobel dalam kunjungannya di Terminal Petikemas Surabaya, Sabtu (20/6).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Juni 2015