JAKARTA – Optimalisasi fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok harus dilakukan untuk mencapai masa inap kontainer atau dwelling time ideal rata-rata 4,7 hari.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan selama ini barang impor masih tertumpuk di pelabuhan dan belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) tetapi tidak dilaksanakan relokasi ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan.
Bahkan, katanya, kegiatan relokasi oleh terminal asal peti kemas Tanjung Priok ke TPS tujuan banyak dilakukan setelah hari ke sepuluh bahkan ada yang hari ke-17.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan sistem dan prosedur overbrengen peti kemas dari terminal ke TPS tujuan idealnya tidak membuat biaya logistik membengkak.
“Seharusnya biaya angsur atau haulage yang saat ini menjadi komponen dominan pada kegiatan relokasi peti kemas impor tersebut menjadi beban TPS asal atau TPS tujuan bukan beban pemilik barang sebab relokasi itu hanya pergerakan jarak dekat,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Juli 2015