JAKARTA-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan relokasi peti kemas impor dari lini 1 menuju tempat penimbunan sementara guna mempercepat pengeluaran barang.
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan selama ini relokasi itu dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB kini menjadi hingga pukul 24.00 WIB.
Saat ini, dia menjelaskan baru dua tempat penimbunan sementara (TPS) sebagai buffer di Tanjung Priok yang diizinkan untuk bisa melayani relokasi peti kemas impor hingga pukul 24.00 WIB setiap harinya yakni TPS Agung Raya dan TPS Wira Mitra Prima.
Bila pada Januari 2014, dwelling time di Priok mencapai 6,89 hari, tetapi pada Januari 2015 turun menjadi 4,5 hari sedang pada Januari 2016 menjadi 3,49 hari. “Sedangkan pada bulan Oktober bulan ini saja dwelling time Priok hanya 2,22 hari,” paparnya.
Pada Januari 2014 pencapaian waktu custom clearance di Priok 1,05 hari, pada Januari 2015 mencapai 0,68 hari pada Januari 2016 menjadi 0,57 hari. “Namun pada Oktober 2016 sudah mencapai 0,23 hari,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 3 November 2016.
Salam,
Divisi Informasi