JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sedang merumuskan rencana penaikan komponen tarif dasar jasa penumpukan peti kemas impor hingga dua kali lipat dari yang berlaku sekarang.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Jakarta Bay M. Hasani menjelaskan selain menaikkan tarif, mekanisme penumpukan kontainer juga akan diubah.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengaku tidak memasalahkan rencana penaikan tarif dasar jasa penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
RELOKASI BARANG
Bay menambahkan selama ini importir diperbolehkan menumpuk barang di lini satu hingga tujuh hari sebelum direlokasi ke lini dua. Dengan mekanisme baru nanti, penumpukan peti kemas impor di lini satu hanya diperbolehkan maksimal tiga hari, dan setelahnya harus direlokasi ke lini dua.
Untuk itu, Otoritas Pelabuhan akan menyiapkan buffer area di luar terminal untuk merelokasi peti kemas yang belum diambil pemiliknya hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 25 Agustus 2015