RM.id Rakyat Merdeka – Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) meminta tidak perlu ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 116 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.
Ketua Umum Aptesindo M Roy Rayadi mengatakan, ada lima alasan terkait revisi aturan tersebut.
Pertama, Permenhub Nomor 25 Tahun 2017 ini mesti dipertahankan lantaran sangat membantu menurunkan dwelling time menjadi dibawah 3 hari.
“Tinggal pelaksanaannya saja yang harus lebih konsisten dilaksanakan oleh semua Terminal Peti Kemas di pelabuhan,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).
Kedua, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa adanya beleid itu mengakibatkan biaya logistik nasional menjadi tinggi, karena tarif yang berlaku di tempat penimbunan sementara (TPS) Lini 2 jauh lebih murah dibandingkan Tarif di Terminal Peti Kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/214024/dwelling-time-sudah-baik-aptesindo-minta-aturan-tak-direvisi#google_vignette
Salam,
Divisi Informasi