JAKARTA – Rencana pembatasan waktu penumpukan barang dan peti kemas impor maksimal tiga hari di lini satu Pelabuhan Tanjung Priok direspons positif penyedia dan pengguna jasa pelabuhan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan rencana itu dinilai cukup efektif menekan waktu inap barang di pelabuhan terbesar di Indonesia itu yang kini di atas lima hari.
Reza optimis dengan kebijakan Kemenhub yang membatasi waktu penumpukan maksimal tiga hari di terminal lini satu Pelabuhan Tanjung Priok cukup ampuh menekandwelling time dan menjaga kelancaran arus barang.
PELABUHAN DARAT
Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Barat, Trismawan Sanjaya mengatakan pihaknya justru mendorong agar pengguna jasa Tanjung Priok memanfaatkan fasilitas pelabuhan darat di Cikarang Dry Port (CKD) Jawa Barat. Menurutnya, fasilitas di CKD bisa berfungsi sebagai area penyangga kegiatan ekspor impor karena keterbatasan lahan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Justru, imbuhnya, proses perizinan dokumen penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat harus dipercepat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 13 Agustus 2015