Jakarta, CNBC Indonesia – Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pemerintah mewajibkan penggunaan domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) kepada platform e-Commerce dalam negeri. Lantas apa dampaknya bagi pelaku e-Commerce?
Dalam PP ini jelas mengatakan bahwa Penyelenggara PMSE baik dalam maupun luar negeri wajib mengutamakan menggunakan domain .id bagi sistem elektronik yang berbasis internet.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengkritik kebijakan tersebut karena akan merugikan platform e-Commerce besar yang sudah memiliki brand awareness dalam domain (dot com), contohnya Tokopedia.com dan Bukalapak.com.
“Kan orang sudah banyak pakai (dot com), jadi ketika pakai (dot id) harus ada marketing budget yang nggak kecil untuk sosialisasi,” ujar Ignatius kepada wartawan CNBC, (10/12/2019).
Ia menambahkan, biaya sosialisasi pindah domain pastinya akan memberatkan para pelaku e-Commerce karena nilainya pasti sangat besar. Selain Ignatius, kritikan juga dilayangkan oleh pemerhati perpajakan yaitu Yustianus Prastowo terkait peraturan tersebut.
Ia mengatakan meski PP 80/2019 logis dan perlu, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat. Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.
“Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos,” tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191211100645-37-122090/e-commerce-wajib-pakai-domain-id-pengusaha-keluhkan-biaya
Salam,
Divisi Informasi