KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan investasi yang masuk. Dalam beleid tersebut, pemerintah menjabarkan fasilitas keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) alias tax allowance.
PP tersebut adalah PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu. PP ini merupakan revisi dari PP sebelumnya, yaitu PP No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.
Menanggapi hal tersebut, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif tersebut, apalagi dengan dimasukkannya bidang usaha baru, seperti bidang energi baru dan terbarukan, serta bidang usaha lainnya, seperti e-commerce.
“Ini bagus karena juga bisa mendorong perkembangan di bidang-bidang usaha tersebut,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).
Selain itu, Yusuf juga mengapresiasi salah satu tambahan kompensasi, yaitu tambahan kompensasi 1 tahun bagi bidang usaha yang menggunakan bahan baku 70% sejak tahun kedua, sementara di PP yang sebelumnya tertulis sejak tahun keempat.
Dengan adanya ini, Yusuf memandang pemerintah bisa mendorong pelaku usaha dan investor baru untuk melakukan hilirisasi dalam negeri dan ketika hilirsasi dalam negeri berjalan, tentu bisa berdampak positif ke perekonomian.
Meski begitu, Yusuf melihat bahwa usaha pemerintah ini sudah cukup baik untuk menarik investor. Namun, ia berharap agar beleid ini juga dibarengi dengan kebijakan perbaikan lainnya, seperti sistem logistik nasional dan kesiapan pemerintah untuk menyediakan lahan untuk investasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/ekonom-core-apresiasi-langkah-pemerintah-perluas-penerima-tax-allowance
Salam,
Divisi Informasi