Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Karantina Indonesia untuk memperketat jalur ekspor dan impor hingga ke pulau terpencil. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang menjelaskan, dengan adanya Barantin pengawasan hingga pemeriksaan ekspor-impor akan lebih luas. Selama ini Badan Karantina hanya fokus pengawasan dan pemeriksaan di 601 titik akses ekspor-impor.
“Karantina walaupun masih tetap di 601 titik bahkan nanti dikembangkan lebih. Contohnya bandara yang ditetapkan oleh Perhubungan ada 300-an kita baru jaga 100 lebih, pelabuhan rakyat belum kita jaga, kita serahkan kepada Pemda, dan otoritas veneriner, nasional juga dijaga pemda seperti itu,” katanya saat ditemui di kantor Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Bambang juga menjelaskan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2023, nantinya pengawasan dan pemeriksaan ekspor impor di Indonesia yang dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) hingga TNI Polri harus dikoordinasikan oleh Barantin.
“Nanti juga mengawal menjadi koordinator apakah itu di perbatasan antar wilayah perbatasan antar kabupaten di provinsi yang saat ni dikelola pemda juga di pintu-pintu terluar, pulau-pulau kecil yang dijaga oleh TNI Polri itu dikoordinasikan dengan badan karantina, untuk menjaga berbagai tugas pokok fungsi termasuk tambahan tadi,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6843567/ekspor-impor-hingga-pulau-terpencil-makin-dipelototi
Salam,
Divisi Informasi