JAKARTA — Indonesian National Shipowners Association mengusulkan agar terminologi ‘dikuasai’ dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 diganti dengan ‘dimiliki’ untuk menegaskan kapal yang digunakan untuk mengekspor CPO, batu bara, dan beras, milik perusahaan nasional.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan, terminologi dimiliki oleh perusahaan nasional berarti kapal itu merupakan aset perusahaan, sehingga 100% pendapatan menjadi milik perusahaan.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menyebutkan eksportir CPO dan batu bara wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan angkutan laut nasional.
Demikian pula dengan importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah, sebagaimana disebutkan pasal 3 Ayat (2) dan (3).
Carmelita menegaskan kapal dikuasai oleh perusahaan nasional berarti kapal itu bukan aset perusahaan nasional, melainkan milik asing. “Perusahaan nasional hanya sewa atau carter, dan mendapatkan revenue sebagian kecil. Bahkan, pada umumnya perusahaan nasional bukan pemilik kapal, sehingga sebagian revenue dinikmati oleh pemilik kapal notabene asing,” katanya, Minggu (10/2).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 11 Februari 2019.
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik