TEMPO.CO, Jakarta – Eksportir akan diwajibkan memarkir 30 persen dari devisa hasil ekspor atau DHE di rekening bank dalam negeri. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira, menilai jumlah itu terlalu sedikit.
“Kalau 30 persen ya terlalu sedikit lah, minimum 60 persen dari DHE-nya,” kata Bhima pada Tempo, Selasa 9 Mei 2023.
Sementara bagi eksportir sumber daya alam, Bhima menilai porsi DHE yang disimpan di dalam negeri harus lebih besar, yaitu 70 atau 80 persen. “Ada satu lagi yang kurang, yaitu wajib konversi ke rupiah,” ungkap Direktur Celios tersebut.X
Jadi selain dolarnya disimpan di dalam negeri, kata Bhima, juga wajib mengonversikan sebagian dari devisa hasil ekspor itu ke dalam nilai tukar rupiah. “Nah, untuk jangka waktunya harusnya jangan tiga bulan, tapi enam sampai sembilan bulan,” ujar Bhima.
Dia pun mencontohkan Thailand yang pernah melakukan hal serupa. Terbukti, kata dia, efektif menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Thailand baht.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1724014/eksportir-bakal-wajib-parkir-dhe-30-persen-ekonom-terlalu-sedikit
Salam,
Divisi Informasi