MedanBisnis – Belawan. Eksportir yang melakukan aktivitasnya melalui Pelabuhan Belawan mengeluh. Pasalnya, sejak 15 April 2015, salah satu perusahaan bongkar muat (PBM) menaikkan ongkos pengapalan break bulk, termasuk karet dalam kemasan pallet dari Rp 46.338,13 per kgs menjadi Rp 53.292,52 per kgs.
Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sumut Khairul Mahalli kepada MedanBisnis, Sabtu (2/5), mengatakan, kenaikan ongkos pengapalan break bulk yang diterapkan PBM tersebut sebesar 15% itu tindakan liar (illegal). Sebab, kata dia, tidak pernah dibicarakan atau dibahas sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2014, kata Khairul, ongkos pengapalan breakbulk sebesar Rp 43.338,13 per kgs. “Tapi ada PBM yang berani menaikkan ongkos hingga 15% atau menjadi Rp 53.292,52 per kgs,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/05/04/161739/eksportir-tolak-kenaikan-ongkos-pengapalan-barang/#.VUcuFo6qqko