Jakarta, Gatra.com – Untuk mendorong kemudahan berusaha dan percepatan rantai logistic nasional, Bea Cukai telah memberikan berbagai macam fasilitas kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik, salah satunya adalah fasilitas Authorized Economic Operator (AEO).
Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Pasalnya, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.
Sejak mulai diberikan kepada perusahaan di tahun 2015, penerimanya terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa manfaat yang dirasakan dari fasilitas ini cukup besar terhadap perusahaan penerima fasilitas tersebut. Dengan adanya fasilitas tersebut, selain mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan dalam perkembangannya, jumlah perusahaan setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan piloting project kepada 5 perusahaan eksportir.
Pada tahun 2016, jumlah perusahaan AEO bertambah menjadi 40 perusahaan. Pada tahun 2017, pemegang sertifikat AEO bertambah menjadi 75 perusahaan. Pada tahun 2018, terdapat penambahan 35 perusahaan sehingga total pemegang sertifikat AEO menjadi 110 perusahaan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/453118/info-beacukai/fasilitas-andalan-bea-cukai-ini-pencapaian-aeo-di-indonesia
Salam,
Divisi Informasi