Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai pemberian fasilitas jalur hijau bagi investor yang diusulkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal hampir berjalan sempurna karena tingkat kesalahan tidak sampai 0,5%.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tingkat kesalahan yang sangat rendah itu tidak diketagorikan ke dalam pelanggaran pidana namun lebih bersifat administratif. Adapun kesalahan tersebut berupa kekeliruan menempatkan klasifikasi barang yang diimpor. “Dalam enam bulan ini kami tidak menemukan pelanggaran yang masuk dalam kategori crime tapi lebih ke administratif dan sudah dikoreksi oleh importir yang bersangkutan,” tuturnya, Jumat (29/7).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan fasilitas percepatan jalur hijau atas importasi mesin dan peralatan pabrik, bagi investor yang direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bagian penciptaan izin usaha yang kondusif sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan.
Terkait pengawasan, menurutnya, pihaknya telah melakukan profiling kepada para investor yang direkomendasikan oleh BKPM dan mengkategorikan ke dalam klasifikasi berisiko rendah. Karena itulah, pihaknya telah berkomitmen untuk terus memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ketika para investor tersebut telah memulai proses produksi. “Kami dan BKPM sudah memiliki manajemen risiko yang sama sehingga jika BKPM telah memberikan lampu hijau berupa rekomendasi, kami akan menyetujui. Dengan cara ini, kami bisa lebih terfokus untuk melakukan pemeriksaan bagi importir yang memiliki risiko tinggi,” tuturnya.
Menurut data BKPM dan Bea Cukai, per 18 Juli 2016, sebanyak 66 perusahaan yang telah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada DJBC. Secara keseluruhan, nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp179,9 triliun. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, industri alat angkutan dan transportasi lainnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi