JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dalam waktu dekat segera mengumumkan insentif untuk industri galangan kapal. Dengan insentif itu diharapkan industri galangan kapal dalam negeri bisa berkembang untuk menopang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Minggu (27/9), melalui pesan layanan singkat, menyatakan, insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut.
Hal itu dituangkan dalam peraturan pemerintah yang sudah selesai disusun dan disahkan. “Sudah selesai dan sudah resmi berlaku. Waktu dan tempat (peluncuran), menyusul,” kata Bambang.
Selain tidak dipungut PPN, pemerintah juga memberikan insentif untuk industri galangan kapal berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Industri transportasi kelautan adalah satu dari Sembilan bidang industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Melalui sejumlah insentif tersebut, Bambang berharap, kebutuhan kapal dalam negeri bisa disediakan oleh industri di dalam negeri. Artinya, kebijakan itu tidak hanya akan mengurangi impor, tetapi juga memberikan nilai tambah untuk perekonomian dalam negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 28 September 2015
Sumber foto:
assets.kompas.com