AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menandatangani kerja sama pertukaran data dan informasi barang serta profil pelaku usaha atau importir.
“Kerja sama ini untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan di luar kawasan pabean atau post border,” kata Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono di Jakarta, Rabu.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Veri Anggrijono bersama dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Saat ini, kewenangan pengawasan barang impor berada di bawah Ditjen PKTN yang berada di luar pabean setelah sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai. Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi proses bongkar muat barang impor atau dwelling time agar lebih singkat.
Sejak pelimpahan kewenangan itu, pihaknya sudah membentuk sistem aplikasi pelaporan importasi secara elektronik dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://akurat.co/ekonomi/id-913669-read-gandeng-bea-cukai-kemendag-teken-kerja-sama-pertukaran-profil-importir
Salam,
Divisi Informasi