JAKARTA – Pelaku usaha angkutan barang merugi miliaran rupiah akibat kendaraan komersil yang dibelinya tidak dapat segera beroperasi dikarenakan penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Kementerian Perhubungan tersendat.
Gangguan dalam penerbitan SRUT tersebut setidaknya telah berlangsung sekitar 4-6 bulan terakhir, menyusul kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melakukan pembenahan sistem dan prosedur penerbitan SRUT serta pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari SRUT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015, pihak yang berwenang menarik PNBP SRUT adalah pemerintah pusat, bukan daerah.
Gangguan dalam penerbitan SRUT secara langsung menyebabkan proses kir kendaraan niaga, seperti truk dan pikup, menjadi terkendala mengingat SRUT merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan kir dan juga pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
PENUMPUKAN DOKUMEN
Kasubdit Sarana Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto mengakui telah terjadi penumpukan dokumen pengajuan SRUT seiring dengan adanya perubahan mekanisme pemungutan biaya SRUT.
Atas instruksi Menhub Ignasius Jonan, pihaknya sedang mengembangkan teknologi informasi berupa aplikasi pembayaran PNBP di sektor Perhubungan Darat yang ditarget mulai beroperasi 1 Agustus 2015.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Mei 2015