Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha truk angkutan merasa terjepit kala penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT itu molor.
Ketua bidang Logistik dan Distribusi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengungkapkan lambannya pengurusan SRUT dan ‘nekatnya’ APM menjual produk yang belum dilengkapi SRUT membuat konsumen truk terjepit.
Menurutnya, sejauh ini pelaku angkutan barang yang merupakan konsumen truk terbiasa memperoleh produk dari APM dengan mudah. “Padahal memang itu salah prosedur, biasanya SRUT cepat turun meski melanggar regulasi yang berlaku,” tutur Kyatmaja, Senin (4/5/2015).
Dia mengatakan selama ini terdapat banyak praktek suap dalam pengurusan perizinan, sehingga tak jadi soal pelaku angkutan barang membeli truk walau tanpa SRUT tersebut.
Kyatmaja mengungkapkan sejak bergantinya pemerintahan, Kementerian Perhubungan selaku instansi yang berwenang menerbitkan SRUT banyak melakukan penertiban penyelewengan terhadap pengurusan SRUT tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150505/98/429649/gara-gara-srut-pelaku-angkutan-barang-terjepit