JAKARTA (BeritaTrans.com) – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi kebijakan pemerintah menghapus uang jaminan kontainer.
“Uang jaminan kontainer yang dipraktekan selama ini sangat membebani pemilik barang karena pengembaliannya makan waktu lama,” kata Ketua BPD GINSI DKI, Capt. Subandi, Minggu (21/5/2017).
Selain itu uang jaminan tersebut juga berpotensi tidak kembali jika perusahaan pelayarannya mengalami kebangkrutan seperti kasus Hanjin, tambah Subandi.
Kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No. Um 003/40 /II /DJPL -17 yang ditandatangani A Tonny Budiono, Jumat kemarin.
Dengan kebijakan tersebut pada pokoknya pemilik barang /importir tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/general agent kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi