JAKARTA – Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok diminta mendorong sejumlah Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok agar merevisi tarif pelayanan yang belum mengacu pada ketentuan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Capt Subandi dalam bincang-bincang dengan BeritaTrans.com, Minggu (24/9 /2017).
Subandi mengatakan masih ada beberapa tarif di beberapa terminal belum mengacu pada PM 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif kepelabuhanan.
Misalnya besaran tarif layanan Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) di salah satu terminal peti kemas belum mengacu pada mekanisme penetapan tarif atau belum disepakati dengan asosiasi terkait, kata Subandi.
Selain itu ada terminal seperti Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) selama ini menetapkan struktur tarif sendiri tanpa mengacu pada struktur, jenis, golongan dan mekanisme penetapan tarif yang diatur pemerintah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi