REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) mengimbau Pemerintah tidak memberatkan importir nasional dengan pungutan biaya verifikasi. Biaya verifikasi ini dipungut oleh lembaga survei yang ditunjuk Pemerintah pada proses verifikasi kepada para importir.
Ketua Umum BPP GINSI, Anton Sihombing mengatakan, proses verifikasi terhadap para importir dilakukan oleh lembaga survei yang ditunjuk Pemerintah melakukan pungutan biaya verifikasi yang dinilai memberatkan. “Kami para importir memohon perhatian serius dari Pemerintah soal adanya pungutan biaya verifikasi, jangan sampai memberatkan. Soal verifikasi dan biayanya ini, sebaiknya dibuat kesepakatan lebih dulu antara Pemerintah dan GINSI,” katanya, Kamis (22/8).
Pada kesempatan tersebut, Anton mengatakan, GINSI menghargai dan mengapresiasi perhatian Pemerintah terhadap kerja para importir. Namun, proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga survei yang ditunjuk Pemerintah, harus menjadi perhatian ekstra.
“Biaya verifikasi ini hendaknya ditinjau ulang, karena dinilai sangat memberatkan importir. Apalagi biaya verifikasi itu, tidak ada dasar kesepakatannya antara GINSI dan Pemerintah,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/pwnwg1383/ginsi-minta-pemerintah-hapus-biaya-verifikasi-importir
Salam,
Divisi Informasi