Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) memprotes adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait pelarangan/pembatasan pengoperasian angkutan barang.
Wakil Ketua Umum BPP Ginsi, Erwin Taufan mengatakan, pembatasan/larangan operasi angkutan barang sangat memengaruhi kinerja industri yang tergantung dengan bahan baku impor.
Disisi lain, kata dia, kegiatan bongkar muat di pelabuhan berlangsung selama 24/7. “Jika ada rencana pembatasan operasional angkutan barang mestinya pelaku usaha diajak bicara.Jangan asal bikin peraturan saja,”ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/12).
Kemenhub menerbitkan,SE Menhub No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 yang berlaku mulai tanggal 30 Desember 2015 s/d 3 Januari 2016.
Taufan menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha kebingungan karena isi SE Menhub itu terkesan tidak jelas atau abu abu.
Sumber dan berita selengkapnya: